Padahal, kata Ando, pihaknya sangat mengharapkan ada itikad baik dari perusahaan di pertemuan tersebut. Arti kata, jangan dulu ada upaya-upaya dari lembaga resmi lain yang menangani persoalan ini.
“Kita maunya persuasif dulu. Eh.. ternyata mereka tidak punya itikad baik,” cetus dia.
Maka dari itu, di tanggal 7 November lalu, pihaknya kemudian melakukan upaya bipartite ke Disnaker OKU. Lalu oleh Disnaker, dijadwalkan untuk mempertemukan antara Robin dan PT MMS di tanggal 16 November.
Namun, di hari itu tidak ada satupun dari pihak PT MMS yang hadir. Hingga sore. Dan tanpa alasan jelas.
“Dan hari ini (Jumat 24/11/23) dilakukan pemanggilan kedua. Memang ada perwakilannya yang datang. Tapi tidak bisa memutuskan apa-apa. Alhasil diskusi dan perdebatan di mediasi tadi, kembali menemui jalan buntu,” urai Ando.
Menurut Ando, pihak perwakilan PT MMS yang dihadiri Moses Simanjuntak bersikukuh dengan apa yang jadi arahan pimpinan. Sementara, pihaknya menemukan adanya pelanggaran hukum terhadap PHK sepihak ini.
Komentar