oleh

Kebangetan! PT MMS PHK Sepihak Karyawannya, Tanpa Pesangon

“Ada surat PHK dari perusahaan terhadap Robin yang dianggap mengundurkan diri. Tapi anehnya hak Robin tidak dibayarkan oleh perusahaan. Ini pelanggaran!,” celotehnya.

Ando menjelaskan, bahwa dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang kemudian diubah pasal 81 UU No 11 tahun 2020, bahwa karyawan yang dianggap mengundurkan diri tetap dibayarkan uang pisahnya. Bukan nol rupiah sama sekali.

“Dia ini (Robinson,red) sudah 8 tahun jadi karyawan tetap disana. Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Ingat! yang mereka bunuh itu bukan Robin. Tapi keluarganya, masa depannya,” ujar Ando berapi-api.

Kalau hak-hak PHK Robin tak dibayarkan oleh pihak perusahaan, tegas Ando, pihaknya akan segera membawa persoalan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri di Palembang.

Baca Juga :  TAK MAIN-MAIN!! Pansus ‘Potong Kompas’ ke BPK Pusat Minta Percepat Proses Audit

“Hak-haknya itu berupa pesangon, uang pisah, uang penghargaan Robin, dengan perhitungan sesuai UU dan aturan yang berlaku,” tandasnya.

Agus Hendra, selaku Branch Manager (BM) PT MMS cabang Baturaja, tak dapat memberikan komentar mengenai persoalan PHK karyawannya tersebut.

Komentar