“Uang kita titipkan pada hari ini juga ke rekening penampungan Kejaksaan yaitu di BRI dan perwakilan dari BRI. Jadi uangnya langsung kita titipkan,” tukasnya.
Sampai saat ini tim penyidik Kejari OKU Timur masih lakukan pendalaman dan pengembangan Asset Tracing kepada harta milik tersangka dan akan kita lakukan penyitaan.
Untuk diketahui, kata Kajari, ketika tersangka menggunakan dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadinya. Di mana, seharunya saat penetapan Pilkada 2020 selesai, menurut aturan Permendagri tiga bulan setelah itu maka sisa uang hibah harus dikembalikan ke negara.
“Para tersangka ini tidak langsung mengembalikan tapi digunakan untuk kepentingan pribadinya dan seolah-olah dia tidak menggunakan uang ini mencoba untuk menyetorkan ke Bawaslu Provinsi. Maka dari itu tim penyelidik masih melakukan penyelusuran terhadap kegiatan tersebut dan melakukan penyitaan dari Bawaslu Provinsi,” pungkasnya
Dirinya menambahkan, tidak menutup kemungkinan Kejari OKU Timur akan menetapkan tersangka lainnya yang terkait dengan dugaam korupsi dana hibah Bawaslu ini.
Komentar