oleh

KERAS!! Pj Bupati yang Baru Diwanti-wanti Tidak Ikut Campur Urusan Pilkada OKU

Senada ditegaskan oleh Hifzin, aktivis BP2SS dari Divisi Teknis Fasilitasi Pemilu, yang juga meminta Pj Bupati yang baru untuk tidak ikut campur dalam urusan Pilkada.

“Fokus saja pada tugas sebagai Pj Bupati. Karena Pj yang notabene sebagai ASN, harus berada di tengah,” imbau dia.

Pj Bupati, sambung dia, harus berdiri di atas semua golongan, dan berdiri di atas semua kandidat cabup.

“Jika menunjukkan sikap keberpihakan ke salah satu kandidat, bukan tidak mungkin rakyat akan marah,” tandasnya.

Kepada ASN di lingkup Pemkab OKU, dia pun menyampaikan pesan untuk menjaga netralitas. Karena ASN, juga telah menjadi pantauan rakyat.

Hifzin menyebutkan, bahwa sesuai Undang-Undang (UU) nomor 5/2014 tentang ASN, menyatakan bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Baca Juga :  Pelantikan Ketua Dewan 'Diganggu' Listrik Padam

Etika dan netralitas ASN, juga ikut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42/2004, tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik ASN.

Bahwa, PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon dalam pemilu atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis.

Komentar