oleh

Ketidakpastian Pelantikan Ketua Dewan Dinilai Cerminkan Krisis Etika Politik dan Tata Kelola Demokrasi

Pertama; kepentingan politik, untuk menghambat posisi lawan politik.

Kedua, kepentingan ekonomi, yang berkaitan dengan kontrol terhadap anggaran daerah dan proyek-proyek strategis.

Ketiga, perebutan posisi strategis, yang memperlihatkan adanya ambisi kekuasaan.

Dan keempat, pertarungan persepsi kebijakan, yang digunakan untuk mempertahankan agenda kelompok tertentu dalam DPRD.

Padahal secara normatif, Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah menyatakan bahwa Ketua DPRD kabupaten/kota diisi oleh anggota DPRD dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak dalam pemilu legislatif.

Dalam konteks Kabupaten OKU, partai tersebut adalah Partai Amanat Nasional (PAN), yang telah mengusulkan Sahril Elmi sebagai calon Ketua DPRD dan telah mengantongi SK Gubernur untuk pelantikannya.

Baca Juga :  Akhirnya, Sahril Elmi Resmi Jabat Ketua DPRD OKU 2024-2029

Namun hingga kini, pelantikan tersebut belum terealisasi. Yahnu menilai, jika SK pelantikan sudah terbit namun masih dihambat, maka dapat diduga kuat ada unsur tindakan melawan hukum.

“Jika pelantikan yang telah memenuhi syarat administratif dan legal masih juga dihalang-halangi, maka patut diduga ada aktor yang bermain di balik layar, yang seharusnya diusut oleh aparat penegak hukum,” tegas Yahnu.

Komentar