oleh

Klarifikasi Tuntutan Massa Aksi, Perumda Tirta Raja:  Penyesuaian Tarif Sesuai Prosedur dan Aturan!

“Penyesuaian tarif ini juga telah mendapat persetujuan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Raja dan ditindaklanjuti dengan paparan di depan PJ Bupati OKU yang kemudian menyetujui usulan kenaikan tarif tersebut dengan dikeluarkannya SK Bupati OKU tanggal 28 November 2024,” tuturnya.

Tak hanya itu lanjut Billy, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan rentang waktu jauh hari dari Desember 2024-Januari 2025 tentang kenaikan tarif tersebut melalui berbagai media baik konvensional maupun media online serta media sosial.

“Kami juga telah melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPRD OKU  pada 24 Februari 2025 dengan hasil DPRD dapat menerima keniakan tarif tersebut dan akan mengevaluasinya kembali pada bulan November 2025,” jelasnya.

Baca Juga :  TAK MAIN-MAIN!! Pansus ‘Potong Kompas’ ke BPK Pusat Minta Percepat Proses Audit

Billy juga mengklarifikasi tuduhan masa aksi yang mengatakan Perumda Air Minum Tirta Raja dalam mengambil keputusan dan kebijakan secara serampangan tanpa data dan analisis serta pertimbangan yang akurat dan matang.

Ditegaskannya Manajemen Perumda Air Minum Tirta Raja memiliki kapabilitas dan kemampuan yang mumpuni dalam pengelolaan Perusahaan serta keputusan dan kebijakan yang diambil sebagai langkah untuk peningkatan kualitas, kuantitas, kontinuitas dan keberlanjutan layanan perusahaan.

Komentar