oleh

Klarifikasi Tuntutan Massa Aksi, Perumda Tirta Raja:  Penyesuaian Tarif Sesuai Prosedur dan Aturan!

Retribusi sampah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU.

“Perlu Kami tambahkan pula bahwa Perusahaan memberikan subsidi secara rutin bagi Pelanggan pada kategori golongan bawah berupa subsidi sebesar 25%  dari total biaya operasional, sebagai dukungan Kami kepada Pemerintah Daerah untuk tetap dapat memberikan pelayanan air minum bagi semua masyarakat OKU tanpa terkecuali,” imbuhnya

Diungkapkan Billy, saat ini berdasarkan data Human Capital Development Perumda Air Minum Tirta Raja sekitar 50% Pegawai Perumda Tirta Raja masih menerima salary atau upah di bawah UMP Provinsi Sumatera Selatan, dan sebagian lagi termasuk Top Manajemen masih belum menerima penghasilan yang layak dibandingkan dengan Perusahaan Air Minum Daerah lainnya yang ada di wilayah Sumatera Selatan.

Baca Juga :  Tanggulangi Kriminalitas, Pemdes Lubuk Batang Baru Terapkan Sanksi Adat

“Demikian respon kami atas pernyataan sikap yang dilayangkan masa aksi yang mengatas-namakan Aliansi Masyarakat OKU, sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi kami atas kebebasan berpendapat dalam Negara Demokratis Republik Indonesia yang kita cintai ini,” katanya.

Komentar