Dia merincikan, nilai pengadaan barang dalam kasus tersebut sekitar Rp 370 juta dengan nilai kerugian negara Rp 242 juta rupiah.
Modusnya, keempat tersangka melakukan mark-up dan memfiktifkan pengadaan perlengkapan kantor di wilayah Kecamatan Baturaja Barat.
“Untuk barang buktinya, ada sound system, tenda, genset, uang sebesar 40 juta rupiah dan sepeda motor yang merupakan hasil korupsi yang kita amankan dari tersangka HR,” bebernya.
Terpisah, Kajari OKU Choirun Parapat SH MH, membenarkan pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara berikut tersangka (tahap 2) kasus tindak pidana korupsi penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor di Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2022.
“Ada empat tersangka dengan inisial HY, mantan Camat Baturaja Barat tahun 2022). SA, mantan Bendahara Kecamatan tahun 2022. AR dan IE selaku pihak ketiga penyedia barang,” jelasnya.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi ini dilakukan dalam proses pengadaan mobilier dan perlengkapan kantor di beberapa desa di Kecamatan Baturaja Barat.
Komentar