oleh

Korupsi Mobiler dan Perlengkapan Kantor, 4 Tersangka Diseret ke Bui

Inilah 4 tersangka yang tersandung kasus korupsi pengadaan mobiler dan perlengkapan kantor Kecamatan Baturaja Barat. foto: ist

HARIANRAKYAT.CO.ID – Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang terhadap kasus dugaan korupsi penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor tahun anggaran 2022 di Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), akhirnya penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres OKU, melakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, Rabu (2/10).

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kanit Pidkor, Iptu Deddy Iskandar, membenarkan adanya pelimpahan tahap dua dugaan korupsi di Kecamatan Baturaja Barat.

Kata Iptu Deddy, pihaknya telah memulai menangani kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi itu sejak Januari 2023 lalu. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, pihaknya menetapkan 4 orang tersangka pada kasus tersebut, yakni 1 orang berstatus pensiunan Camat Baturaja Barat, 1 berstatus ASN aktif dan 2 warga sipil selaku penyedia.

Baca Juga :  Gudang Penyimpanan Getah Karet Milik Toke di OKU Dibobol Mantan Anak Buah

“Ada empat tersangka yakni HY, SA, HR dan IE. Keempatnya kita tetapkan sebagai tersangka di bulan Januari 2024. Untuk tersangka IE sudah berstatus narapidana dalam kasus penggelapan dan telah ditahan lebih dulu di Rutan Baturaja,” jelasnya.

Komentar