Dalam kegiatan tersebut, diduga telah dilakukan mark-up harga barang dengan cara menggelembungkan harga per item untuk masing – masing barang yang dibeli.
Berdasarkan laporan pemeriksaan BPK RI No : 59/LHP/XXI/11/2023 tanggal 30 November 2023 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 242.621.594,00 (dua ratus empat puluh dua juta enam ratus dua puluh satu ribu lima ratus Sembilan puluh empat rupiah).
“Kita akan mempercepat proses penanganan perkara terhadap tiga tersangka yaitu HY, SA, dan AR . Di mana, ketiganya akan dilakukan penahanan selama 20 hari di rutan kelas 2 Baturaja. Sedangkan, tersangka IE tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani hukuman dari perkara yang lain,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (zone)
Komentar