oleh

KPK Panggil Sejumlah Anggota DPRD OKU ?

Sementara, saat wartawan mencoba menghubungi Wakil Ketua I DPRD OKU, Parwanto, via pesan WhatsApp, ia tidak memberikan tanggapan, meski pesan telah dibaca.

Jauh hari sebelumnya, persisnya pada Kamis (10/04/25), portal ini sempat mengirim pesan WA kepada juru bicara (jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, guna menanyakan perkembangan penyidikan terhadap perkembangan OTT di OKU.

Dengan pertanyaan, apakah KPK bakal menyeret tersangka baru terkait perkembangan OTT tersebut, atau sampai disitu saja?.

Dan apakah KPK bakal ke OKU lagi untuk kembali mencari BB baru? Namun sayangnya, pesan tersebut tidak dijawab oleh yang bersangkutan.

Diketahui, KPK RI, telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga :  Lagi, Bupati Teddy Diperiksa KPK Bareng 10 Orang Lainnya

Mereka adalah Ferlan Juliansyah (Anggota Komisi III DPRD OKU), M. Fahrudin (Ketua Komisi III), Umi Hartati (Ketua Komisi II), Nopriansyah (Kepala Dinas PUPR OKU), M. Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng Santoso, yang keduanya berasal dari pihak swasta.

Kronologi kasus bermula dari pembahasan RAPBD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2025. Dalam proses tersebut, diduga terjadi kesepakatan tidak jahat antara sejumlah anggota DPRD dan pihak Dinas PUPR.

Komentar