Para legislator disebut meminta “jatah pokok pikiran (pokir)” yang kemudian dialihkan menjadi proyek fisik senilai Rp 40 miliar. Meski nilai proyek kemudian turun menjadi Rp 35 miliar, jatah fee sebesar 20 persen atau sekitar Rp 7 miliar tetap disepakati untuk para anggota dewan.
Nilai anggaran Dinas PUPR pun meningkat drastis dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar saat pengesahan APBD. Dalam pengaturan pelaksanaan proyek, Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, diketahui menunjuk perusahaan-perusahaan tertentu yang sebagian besar berasal dari Lampung Tengah. Bahkan, kontrak kerja proyek ditandatangani di luar wilayah OKU.
Adapun sembilan proyek yang terindikasi terlibat dalam skandal ini meliputi:
1. Rehabilitasi rumah dinas bupati – Rp 8,3 miliar (penyedia: JPRF)
2. Rehabilitasi rumah dinas wakil bupati – Rp 2,4 miliar (penyedia: JPRE)
3. Pembangunan kantor Dinas PUPR – Rp 9,8 miliar (penyedia: JPDSA)
4. Pembangunan jembatan Desa Guna Makmur – Rp 983 juta (penyedia: JPGR)
5. Peningkatan jalan poros Tanjung Mangkus–Bandar Agung – Rp 4,9 miliar (penyedia: JPDSA)
Komentar