
HARIANRAKYAT.CO.ID – Jika sebelumnya tanpa batas usia, kali ini komisi pemilihan umum membatasi usia maksimal seseorang petugas badan ad hoc pada pemilu 2024 mendatang, hal ini dilakukan untuk memaksimalkan tugas dan fungsi badan adhoc dalam melaksanakan tugas.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Naning Wijaya mengatakan, mengigat tahapan pemilu dan pilkada padat dan panjang, kpu membatasi usia petugas badan ad hoc maksimal 55 tahun, baik di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa maupun petugas di tempat pemungutan suara.
“Pembatasan usia ini dinilai penting dengan tujuan agar tak lagi terjadi peristiwa seperti pemilu 2019 lalu, dimana saat itu banyak petugas badan ad hoc yang meninggal dunia karena kelelahan dalam mengawal proses pemungutan suara,”kata Naning.
Disinggung mengenenai jaminan kesehatan dan keselamatan kerja bagi petugas badan ad hoc nantinya, Naning menjelaskan hal itu tidak diakomodir dalam anggaran pelaksanaan pemilu maupun pilkada OKU.
“Hanya saja belajar dari pengalaman pemilu dan pilkada sebelumnya, nantinya disarankan kepada petugas badan ad hoc untuk ikut serta dalam program bpjs ketenagakerjaan melalui iuran yang dikeluarkan dari honor yang bersangkutan,” tuturnya.
Komentar