oleh

KPU OKU Mulai Sosialisasi Pendaftaran Parpol

Kemudian yang kedua Parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen, dan yang ketiga parpol baru.

“Untuk yang mencapai 4 persen itu dilakukan verifikasi administrasi saja di tingkat nasional, dan selain itu akan dilakukan faktual oleh KPU Kabupaten/ Kota,” tambahnya.

Naning juga menjelaskan dilakukannya kegiatan sosialisasi ini, guna mempermudah kegiatan verifikasi faktual.

“Untuk itu KPU OKU mengundang calon Parpol yang ada di Kabupaten OKU untuk memandu belajar proses kegiatan menuju penetapan parpol sebelum tahun 2024 nanti,” pungkasnya. (Fiq)

Baca Juga :  Perumda Air Minum Tirta Raja Cari Dirut Baru, Tapi Ada Syarat Cukup Berat..

Komentar