
HARIANRAKYAT.CO.ID – Saiful Ilah kembali menjalani sidang lanjutan terkait dugaan gratifikasi yang diterima sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pengusaha.
Rohmat Amrullah, Kuasa Hukum Saiful Ilah mengatakan, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cermat.
Menurut Rohmat, terdakwa sudah pernah diperiksa, diputus, dan bahkan menjalani hukuman selama 2 tahun lebih.
“Seharusnya seluruh bukti-bukti sudah diperiksa pada perkara terdahulu. Dan tidak perlu dilakukan pengulangan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang sudah ada,” katanya saat ditemui usai sidang eksepsi Saiful Ilah mantan Bupati Sidoarjo di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (16/8/2023).
Bukti ketidakcermatan jaksa KPK, tambah Rohmat, berkaitan dengan barang-barang yang diterima Abdulloh Muchlis, anak terdakwa, tetap dimasukan dalam materi dakwaan.
“Lelang bandeng juga. Yang uangnya jelas-jelas masuk ke dalam Yayasan Delta Sejahtera. Bukan ke rekening terdakwa, ini juga masuk dalam dakwaan,” sanggahnya.
Komentar