oleh

Kuasa Hukum Saiful Ilah Sebut Dakwaan Jaksa KPK Tidak Cermat

Kemudian, bukti lain yang dianggap jaksa tidak cermat dan tidak jelas ialah, materi yang diterima anak-mantunya, Izzah dan Ridho. Yang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi disebutkan bahwa itu murni hasil sewa reklame.

“Dan, itu tidak ada hubungannya dengan jabatan terdakwa (Saiful Ilah). Namun, oleh JPU tetap dimasukan,” ungkapnya.

Dia berharap, kepada Majelis Hakim yang menangani perkara dugaan gratifikasi yang dilakukan Saiful Ilah untuk menyatakan dakwaan dari JPU batal demi hukum.

“Kami berharap majelis hakim yang menangani perkara ini untuk menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum,” ujar Rohmat.

Sementara, jaksa KPK meminta waktu untuk memberikan tanggapan secara tertulis terhadap eksepsi yang disampaikan terdakwa Saiful Ilah.

Sidang perkara dugaan gratifikasi yang sedang dijalani Saiful Ilah mantan Bupati Sidoarjo akan kembali dilanjutkan pada tanggal 24 Agustus 2023 mendatang. [redho]

Komentar