oleh

Kurir Sabu Ditangkap Saat di Pinggir Jalan

Polisi juga menyita satu kertas putih yang digunakan untuk membungkus barang bukti. Termasuk ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika, turut diamankan.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres OKU untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres OKU menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim Sat Narkoba dalam mengungkap kasus ini. (EP)

Baca Juga :  Separuh Anggota DPRD OKU Sudah Diperiksa KPK, Sisanya Menyusul

Komentar