Oleh karenanya, DPP Markas menduga ada suatu perbuatan korupsi dalam jabatan yang dilakukan Alal.
Sebabnya itu tadi, porsi Ahmad Azhar alias Alal yang sesungguhnya adalah sebagai Kabid PAUD dan PNF di Disdik, akan tetapi banyak hal yang dikerjakannya layaknya seorang ajudan Pj Bupati.
“Selain diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan terkait dana Tukin E Kinerja, kami mengindikasikan pula adanya penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas (SPPD) dalam dan luar kota yang dianggarkan terhadap Sdr Ahmad Azhar di bagian Setda guna pendampingan Pj Bupati,” sebutnya.
Atas dasar-dasar diatas, tegas Hifzin, pihaknya meminta Inspektorat OKU segera memanggil dan memeriksa Ahmad Azhar dan Kepala Disdik OKU serta pihak terkait lainnya terkait dugaan penyalahgunaan jabatan, SPPD, dan tunjangan Tukin E Kinerjanya.
Hifzin pun melampirkan sejumlah bukti foto-foto Alal yang tertangkap kamera mendampingi Pj Bupati zaman Teddy, hingga Pj Bupati yang saat ini dijabat Iqbal Alisyahbana.
“Kami lihat Prokopim Pemkab juga panik. Sebab foto-foto yang bersangkutan di akun resmi IG Prokopim Pemkab OKU kini sudah dihapus semua,” bebernya.
Komentar