oleh

Langkah ‘Berani’ Kabid PAUD yang Berlagak Ajudan, DIKASUSKAN!

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten OKU, A Karim SE MT, menyatakan segera menindaklanjuti laporan tersebut.      

Sebab kata Karim, siapapun yang melapor, itu adalah suatu bentuk pengawasan masyarakat dan diatur undang undang. Artinya boleh.

“Laporan ini akan kami telaah dulu. Apakah materinya cukup? Terhadap laporan ini kami tidak perlu lagi konfirmasi ke pelapor. Kami akan konfirmasi ke BKPSDM, terus ke Pemkab ke Disdik. Karena  kaitannya terhadap yang bersangkutan yang menjadi Kabid di Disdik. Kami akan konfirmasi disitu, apakah ada izin atau tidak, atau seperti apa. Ini akan kami buktikan,” paparnya.

Untuk itu, sambung Karim, pihaknya akan membentuk tim. Apalagi inspektorat sendiri mempunyai yang namanya inspektur pembantu bidang investigasi.

Baca Juga :  Desa Lubuk Batang Baru Bentuk Koperasi Merah Putih, Ini Pengurusnya..

“Tugas kami ini untuk meyakinkan kebenaran, bukan kesalahan. Tapi kebenaran terhadap apa yang dilaporkan. Nah, dalam laporan ini rata-rata tidak ada yang positif kan?. Ada Bahasa dugaan. Kami akan mengumpulkan keterangan dan bukti bukti baru, dan kami tindaklanjuti sesuai dengan aturan-aturan ASN dan aturan daerah. Jadi untuk sementara ini baru sebatas itu,” jelasnya.

Komentar