oleh

Langkah ‘Berani’ Kabid PAUD yang Berlagak Ajudan, DIKASUSKAN!

Berapa lama? Menurutnya, itu tergantung dengan materi. Kalau materi cukup, bahwa ini kuat dan ini berupa kesalahan, ya cepat selesai.

“Jadi kalau untuk waktu, kami tidak bisa memprediksi. Bisa sebulan, bisa dua bulan,” ujarnya.

Kalau benar, apa tindakan Inspektorat? Sesuai aturan, tentu pihaknya akan memberikan rekomendasi ke Pj Bupati.

“Kita mengedepankan apa yang dilanggar oleh yang bersangkutan. Kalau ada konsekuensi logis yang harus ditanggung yang bersangkutan, misalnya TGR (tuntutan ganti rugi), ya uangnya harus tetap dikembalikan,” cetusnya. (ep)

Baca Juga :  Gelar Musdes, Pemdes Seleman Susun RKPDes 2025 dan DU-RKPDes 2026

Komentar