Melihat kejadian itu, anak korban sontak berteriak minta pertolongan. Kemudian langsung melapor ke Polsek Peninjauan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Mendapat laporan itu, kita bersama personel Polsek Peninjauan, mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP serta mengintrogasi saksi-saksi. Hasilnya, diduga korban dihabisi oleh ketiga pelaku,” ujarnya.
Kemudian, sekitar pukul 23.30 WIB, tim gabungan melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan dua pelaku. Sedangkan satu pelaku lagi inisial IA berhasil malarikan diri.
“Ketika diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya menghabisi korban,” terangnya.
Selain kedua pelaku, tim gabungan berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat, 2 sepeda, 1 celana pendek, 1 baju kaos lengan panjang, 1 baju kemeja, dua bilah sajam jenis parang dan sebilah pisau.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 354 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana Pembunuhan Berencana dan Pembunuhan,” pungkasnya. (Zone)
Komentar