HARIANRAKYAT.CO.ID – Dua oknum Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), inisial F dan AK, digiring ke Mapolres OKU Senin (04/02/24) dini hari, sekitar pukul 01.00 wib.
Keduanya (F dan AK) diamankan dari emosi keluarga salah satu calon legislatif (caleg) yang gagal, setelah sebelumnya memberikan uang sebesar Rp1,340 Miliar dengan iming-iming bisa lolos menjadi anggota DPRD setempat.
Ihwal ini terungkap tatkala kedua oknum komisioner tersebut berada di kediaman caleg yang diiming-imingi janji tersebut, sekitar pukul 22.00 wib.
Mereka sempat bermusyawarah untuk menuntaskan persoalan tersebut beberapa jam sebelum keduanya dibawa ke Mapolres.
Adapun caleg yang merasa dirugikan itu adalah Mirsawati, caleg nomor urut 3 asal PAN dari daerah pemilihan (dapil 1) Baturaja Timur.
Angga, anak dari Mirsawati menuturkan, pihaknya telah mengeluarkan uang sebanyak Rp1,340 miliar dengan iming-iming memperoleh sebanyak 4.000 suara di dapil 1 Baturaja Timur.
Uang yang dikeluarkan tersebut diserahkan secara bertahap melalui perantara atau orang suruhan F.
Komentar