“Kebijakan sewa BMD dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah yang dapat memberikan kontribusi pada penerimaan PAD bagi Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Keputusan sewa BMD telah melalui proses pertimbangan dan penelaahan yang cukup Panjang, sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dimulai dengan Surat Permohonan Proposal Pengelolaan dari CV. Bronut ke Bupati Tanjabbar, yang telah disetujui oleh Bupati melalui surat Bupati Tanjabbar Nomor 000.2/1813/BKAD/2023 Tanggal 28 Agustus 2023 Tentang Persetujuan Sewa BMD Kawasan Wisata Titian Orang kayo Mustiko Rajo Alam (WFC) kepada CV. Bronut Tourism.
“Yang sebelumnya terlebih dahulu dilakukan penilaian BMD oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Jambi terhadap Objek Penilaian Jembatan WFC, dengan hasil penilaian Sewa Aset terhadap Bagian Bagian WFC adalah sebesar Rp52.393.000, include di dalamnya retribusi masuk, retribusi pedagang dan pajak. Uang Sewa selanjutnya akan disetor ke Kas Umum Daerah,” ungkapnya.
Komentar