Herman menjelaskan bahwa setoran PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari Objek Wisata WFC bukan dari pungutan tiket masuk.
Melainkan dari uang sewa CV. Bronut ke Pemerintah Daerah setiap tahunnya sesuai Surat Perjanjian Sewa.
Pungutan Tiket Masuk WFC sepenuhnya merupakan Hak dan kebijakan pihak ketiga sebagai pihak yang mengelola Objek Wisata Titian Orang kayo Mustiko Rajo Alam (WFC) saat ini.
“Pemerintah Daerah berharap agar seluruh masyarakat dapat mendukung kebijakan pengelolaan objek wisata WFC saat ini untuk pengembangan objek wisata yang lebih baik kedepannya,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak pengelolaan PT Bronut Tourism, Fajri, mengatakan pengelolaan yang dalam bentuk sewa tersebut dilakukan selama lima tahun. Setiap tahun akan ada evaluasi dari pihak dinas terkait.
Saat ini pihaknya memang baru merintis, dan fokus dulu pada penataan sistem. Nantinya akan ada beberapa kegiatan yang akan rutin dilakukan seperti festival musik, dan kegiatan sabtu dan minggu.
“Kita baru akan bisa melakukan setelah penataan saat ini bisa tertib terlebih dahulu baru bisa melaksanakannya,” ucapnya.
Komentar