Padahal, menurutnya, pihak penyidik sudah menerapkan pasal kepada oknum Bidan Desa tersebut yakni pasal 112 dan 114.
“Pada dasarnya kami merubah pasal tersebut karena ada koordinasi berita acara dari JPU. Karena untuk P19 tidak bisa dua kali, kita juga sudah berkoordinasi ke Reskrim dan Jaksa,” kata Ujang.
Lebih lanjut dia menambahkan, karena barang bukti di rumah suami tersangka dan menurut pengakuan tersangka barang bukti sabu 3,45 gram milik suaminya, maka sesuai dengan arahan Jaksa, penyidik tidak bisa menerapkan pasal 112 dan 114.
Sehingga pada akhirnya, jaksa meminta tambahan pasal 131 UU narkoba tentang mengetahui tapi tidak melapor.
“Kami dan Jaksa tidak ingin oknum bidan desa ini lepas begitu saja, makanya kami masukkan pasal tambahan yakni 131 untuk mengantisipasi bebasnya tersangka,” katanya.
Hasil Tes Urine Negatif
Kemudian AKP Ujang juga menjelaskan terkait bagaimana bisa oknum bidan desa tersebut mengaku jika dirinya mengkonsusmi narkoba jenis sabu, tapi saat dites urine hasilnya negatif.
Komentar