oleh

Menurut Polisi, Justru JPU yang Minta Tambah ‘Pasal Meringankan’ Oknum Bidan Bandar Sabu

“Nah saat ditimbang satu plastik klip bening kosong beratnya mencapai 0,15 gram, jika dikalikan 20 maka berat sabu tersebut akan berkurang hampir 3 gram. Karena Polisi sifatnya menimbang barang bukti sesuai dengan dimana tempat BB tersebut diletakkan. Jika BB tersebut di dalam kotak kardus, maka BB tersebut akan ditimbang bersama dengan kardus tersebut,” jelasnya.

Kemudian, barang bukti tersebut kembali diperiksa di Lab dan akan berkurang lagi untuk dijadikan bahan pemeriksaan. Makanya barang bukti tersebut setelah dilakukan pengecekan tibul 0,6 gram neto (berat bersih).

Diketahui, bahwa bidan berstatus ASN Laela Rahma (45), ini sudah divonis hukuman 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Baturaja.

Baca Juga :  Separuh Anggota DPRD OKU Sudah Diperiksa KPK, Sisanya Menyusul

Bidan desa itu ditangkap oleh polisi di rumah dinasnya, di dusun 2 Desa Nyiur Sayak Kecamatan Semidang Aji, karena diduga menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu, pada 2 Desember 2021 lalu.

Dari tangan Laela Rahma, polisi berhasil mengamankan BB berupa 10 kantong plastik klip bening berisikan butiran diduga sabu dengan berat bruto 3,45 gram yang disimpan Laela di dalam tas coklat.

Komentar