Wanita paruh baya ini ditangkap saat berada di Jalan H Moeh Mueslimin, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Barang bukti yang berhasil disita yakni 2 paket sabu dengan berat bruto 3,32 gram, 1 lakban hitam, dan 1 unit sepeda motor Vario Nopol BG 3520 LF.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, membenarkan penangkapan terhadap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu tersebut.
“Benar, kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (12/6).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Win)
Komentar