oleh

Nak Gilo, Petani di OKU Timur Tega Garap Bocah 8 Tahun

Pelaku diamankan di Polres OKU Timur. Foto: ist

HARIANRAKYAT.CO.ID – Anggota Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur, meringkus Karsono (50), warga Desa Perjaya, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. Pasalnya, pria setengah abad ini, tega menyetubuhi bocah 8 tahun berinisial BN, warga Martapura.

Perbuatan bejat ini dilakukan tersangka pada Juli 2023 lalu, sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban sedang bermain d rumah tetangganya yang bersebelahan dengan rumah pelaku.

Kemudian, pelaku memanggil korban  dan mengajaknya masuk ke dalam rumah. Setelah berada dalam rumah, pelaku langsung mengunci pintu dan menarik korban ke dalam kamar. Saat di kamar, pelaku mendorong korban ke atas kasur dan langsung menyetubuhi korban.

Baca Juga :  KPK Dalami Kasus OTT OKU Lewat Wabup

Atas kejadian itu, korban mengalami trauma. Kemudian didampingi keluarganya melapor ke Polres OKU Timur untuk ditindaklanjuti, hingga pelaku berhasil ditangkap.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Reskrim, AKP Hamsal, membenarkan penangkapan terhadap predator anak di bawah umur tersebut.

“Benar. Setelah anggota Unit PPA melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya pada Senin 11 Desember 2023 malam,” kata AKP Hamsal dikonfirmasi, Kamis (14/12).

Komentar