Selain pelaku, kata Kasat Reskrim, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti 1 helai baju lengan pendek, 1 celana panjang, 1 kaos singlet, dan 1 celana dalam.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas AKP Hamsal.(zone)
Komentar