
Laporan Safrianto diterima Bawaslu OKU dengan ditandai bukti penyampaian laporan Nomor: 010/LP/Kab/06.13/X/2024.
Safrianto sendiri selaku Kadus VII Desa Lunggaian, menyatakan sangat tersinggung dengan tudingan Leo Nardo.
Apalagi, uraian tudingan Leo terhadap oknum perangkat Desa Lunggaian yang sempat ia laporkan ke Kapolres OKU via pesan Whatsapp, itu tersebar di grup – grup WA.
“Nah, karena tersebar, seolah-olah di mata masyarakat kami ini jahat dan tidak netral. Makanya, sebagai bentuk jiwa korsa terhadap sesama perangkat desa, Leo Nardo kami laporkan dengan dugaan pelanggaran Pilkada OKU tahun 2024,” ungkap Safrianto.
Yang pasti, ditegaskan dia, bahwa tidak ada intervensi dan upaya dari oknum yang dimaksud untuk menghalangi pemasangan APK Bertaji di wilayah desanya, seperti yang ditudingkan Leo Nardo. Dan sampai saat ini, baliho yang dimaksudkan itupun masih terpasang rapi.
“Perangkat desa kami dianggap halangi pemasangan baliho Bertaji di desa Lunggaian. Padahal sampai sekarang balihonya masih rapi. Nah karena tudingan ini disebarluaskan, kami tersinggung. Ini fitnah,” cetusnya.
Komentar