oleh

Nih.. Mobil Dinas yang Diplathitamkan, Boleh Tah?

Praktik ini tentu menjadi sorotan masyarakat. Karena penggunaan plat palsu tidak hanya melanggar peraturan lalu lintas, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan tanggung jawab pemerintah daerah.

Hifzin, selaku Ketua LSM MARKAS Kabupaten OKU, mengharapkan Pemkab atau pihak terkait dapat memberikan klarifikasi dan mengambil tindakan tegas.

Meski ada yang sudah merubah warna, namun pihaknya tetap bisa mendeteksi apakah itu kendaraan dinas atau tidak,

“Seharusnya kendaraan dinas digunakan sesuai peruntukannya, untuk kepentingan pelayanan publik, bukan pribadi. Apalagi jika benar ada unsur penyalahgunaan seperti ini. Nah, kepada Pj Bupati kalau mau bersih-bersih ayo mulai dari ‘rumah sendiri’,” ajaknya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemkab OKU maupun dinas terkait soal mobil dinas dimaksud. (ep)

Baca Juga :  Pemkab Sediakan Media Pelaporan Tipikor; Awas!! Jangan Jadi Alat '86'

Komentar