Senada dengan Marratu, Anggi Yumartha, praktisi politik dan mantan Ketua Bawaslu OKU periode 2017-2018. Dia mengatakan bahwa OTT ini mencerminkan adanya pola berulang dalam praktik korupsi di lingkungan pemerintahan OKU.
Ia menegaskan bahwa sistem yang ada seolah-olah telah membentuk paradigma pembenaran terhadap praktik korupsi yang dilakukan secara kolaboratif.
“Karena telah seringnya dilakukan secara berulang, maka yang terjadi adalah terciptanya suatu bentuk paradigma pembenaran terhadap permufakatan jahat. Hal ini sudah dianggap sebagai sesuatu yang wajar dan bahkan cenderung dibenarkan untuk dilakukan,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa dalam pembahasan anggaran daerah, koordinasi antara eksekutif dan legislatif pasti terjadi. Oleh karena itu, kemungkinan keterlibatan kepala daerah dalam kasus ini tidak bisa sepenuhnya dikesampingkan.
“Tidak mungkin pembahasan anggaran tidak ada koordinasi dengan kepala daerah. Tapi kita juga tidak bisa langsung menghakimi selagi tidak ada bukti ke arah itu, karena hukum kita berpegang pada asas praduga tak bersalah,” katanya.
Komentar