
HARIANRAKYAT.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjabbar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengumuman dan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, Selasa (14/01/25).
Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD ini dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjabbar, Hamdani, SE, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD H. Muh Sjafril Simamora, SH, dan Hasan Basyri Harahap, SH.
Bupati Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag turut hadir menyaksikan prosesi ini bersama para anggota DPRD, perwakilan KPU, Bawaslu, serta pejabat terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, dilakukan penandatanganan berita acara pengumuman penetapan pasangan calon oleh pimpinan DPRD sebagai simbol komitmen dalam menjaga integritas dan transparansi proses pemilihan.
Ketua DPRD Hamdani menyampaikan bahwa agenda ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Komentar