Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tanjab Barat Nomor 11 Tahun 2025, pasangan Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, dan Dr. H. Katamso, S.A., SE, ME resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar terpilih untuk masa jabatan 2025-2030.
Penetapan ini menjadi tonggak baru bagi Kabupaten Tanjabbar untuk melangkah menuju pembangunan yang lebih baik dengan kepemimpinan yang amanah dan aspiratif. (Thd/*)
Komentar