oleh

Pemkab OKU Resmi Menaikkan Tarif Angkutan Penumpang, Ini Rinciannya

Rapat penetapan la akan tarif angkutan penumpang Angkot dan Angdes di wilayah Kabupaten OKU.

HARIANRAKYAT.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) secara resmi menetapkan tarif angkutan penumpang untuk angkutan kota (Angkot), dan angkutan Desa (Angdes) sebagai bentuk penyesuaian atas naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Kepala Dishub Kabupaten OKU, Firmansyah ST menjelaskan. Berdasarkan hasil rapat pihaknya bersama sejumlah perwakilan pengusaha angkutan dan sopir Angkot dan Angdes serta Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres OKU yang digelar di Ruang Bina Praja Setda OKU menyepakati dan menetapkan adanya perubahan tarif untuk Angkot dan Angdes sebagai bentuk penyesuaian harga BBM dan suku cadang kendaraan.

Baca Juga :  102 PPPK Kemenag OKU Sumringah Terima SK, Ali: Hak, Kewajiban dan Larangan, Sama!

“Berdasarkan hasil rapat kami. Sesama perwakilan sopir dan pengusahaan angkutan. Ditetapkan untuk tarif terjauh Angkot yang sebelumnya sebesar Rp 3.500 naikn menjadi Rp 5 ribu. Sedangkan tarif Angdes terjauh jurusan Baturaja Ulu Ogan dan Simpang Meo yang tadinya Rp 18.750 naik menjadi Rp 35 ribu,” kata Firmansyah kepada portal ini. Senin (12/9/22).