oleh

Pemutihan Pajak, Samsat OKU Over Target

Kepala Samasat Baturaja 1 Kabupaten Ogan Komering Ulu Humaniora Basili Basmark

HARIANRAKYAT.CO.ID – Program pemutihan pajak kendaraan berupa pembebasan bea balik nama (BBN) II dari luar provinsi, bebas denda bunga PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan (SWDKLLJ) yang diberlaku oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat OKU, hal ini terlihat dari banyaknya jumlah kendaraan yang mengikuti program tersebut.

Kepala UPTB Samsat OKU 1 Baturaja Humaniora Basili Basmark (Belly) SE MSI mengatakan Sejak 1 Agustus 2022 hingga 15 September 2022 kemarin Samsat OKU 1 Baturaja mencatat sebanyak 2.123 kendaraan yang mengikuti program pemutihan pajak kedaraan kendaraan itu.

“Total keseluruhan sebesar senilai Rp 1.795.369.750,” ungkap Belly saat dibincangi portal ini, jum’at (16/9/22).

Baca Juga :  Tak Dukung PAD, Ini Kebijakan Pemkab OKU yang Kontroversi..

Yang telah dibebaskan atau mengikuti progrqm pemutihan dirincikan Belly, untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) senilai Rp 738.967.475 sedangkan untuk BBNKB untuk kendaraan luar Provinsi senilai Rp 103.463.000.

“Jumlah ini akan terus bertambah hingga program pemutihan berakhir,” ujarnya.