oleh

Pentingnya Pajak Dalam Struktur Penerimaan Negara dan Daerah

Bupati juga ingatkan terkait penerbitan SPPT PBB-P2 tahun pajak 2022 ini, yang memungkinkan adanya ketidaksamaan antara data yang tertera pada SPPT dengan objek pajak karena adanya perubahan kepemilikan objek bumi dan bangunan tanpa disertai dengan perubahan data SPPT. Terkait hal itu, Bupati himbau agar Camat, Kades dan Lurah agar segera menyampaikan usulan pembentulan dan pemutakhiran data SPPT sebagaimana mestinya.

Kegiatan dilanjutkan dengan Penyerahan SPPT Potensial dan SPPT Non Potensial kepada perwakilan dari beberapa eleman masyarakat yang akan diserahkan oleh Bupati Tanjung Jabung Barat serta Penyerahan hadiah kepada Kecamatan dengan realisasi penerimaan PBB-P2 terbaik sekaligus penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) kepada camat dan foto bersama.

Baca Juga :  Berharap Solusi Inovatif Dalam Optimalisasi Potensi Daerah, Pemkab Tanjabbar Gandeng BRIN

Acara launching digelar di Balai Pertemuan Kantor Bupati juga di hadiri Unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD terkait, Notaris dan Perbankan serta PT. Pos Indonesia, Para Camat, Kades/Lurah Terbaik 1,2,3, Perwakilan Wajib Pajak Potensial dan Non Potensial. (THD)

Komentar