
HARIANRAKYAT.CO.ID – Petugas Rutan Surabaya di Medaeng kembali menggagalkan upaya penyelendupan barang terlarang.
Kali ini, seorang perempuan warga Simo Gunung berinisial MJ berupaya 2 (dua) handphone (HP) ke rutan yang dipimpin Wahyu Hendrajati itu.
“Kedua smartphone diselempitkan di dalam kaos kaki,” ujar Plt. Kakanwil Kemenkumham Jatim Saefur Rochim hari ini (22/9).
Penyelundupan ini berhasil digagalkan petugas saat melakukan penggeledahan badan atau body scanning saat MJ akan mengunjungi suaminya, MK, yang ditahan di Rutan Surabaya.
Dua HP masing-masing berwarna biru tua dan biru muda itu diselempitkan di dua kaos kaki yang sedang dikenakan MJ.
“Untuk mengelabui petugas, yang bersangkutan mengenakan celana jins yang agak longgar,” lanjut Rochim.
Namun, upaya MJ untuk mengelabui petugas gagal. Pasalnya, ketika melalui x-ray, petugas mendapati benda mencurigakan di area kaki.
“Untuk memastikan, petugas kami melakukan penggeledahan badan, dan benar didapati dua buah HP,” jelas Rochim.
Sementara itu, Ka Rutan Surabaya Wahyu Hendrajati mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan, MJ mengaku bahwa dua HP itu adalah titipan dua tahanan lain.
“Jadi dua HP itu rencananya bukan untuk suaminya, tapi untuk dua tahanan lain berinisial ES dan SBM,” ungkapnya.
Petugas pun lantas memanggil ketiga tahanan yang diduga terlibat. Baik MK, ES dan SBM mengakui perbuatannya.
“Akibat perbuatannya, MJ diberikan sanksi tidak boleh berkunjung ke Rutan Surabaya selama 60 hari ke depan, sedangkan tiga tahanan yang terlibat akan masuk sel pengasingan selama dua pekan,” tegas Hendrajati. [red]
Komentar