oleh

Pinjam Motor Tak Kunjung Dikembalikan, IRT dan Rekannya Diamankan

Namun hingga Sabtu (14/12/2024), sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan, menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sosoh Buay Rayap untuk penanganan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan list biru, nomor polisi BG-6122-YAB beserta STNK dan BPKB, dan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BG-6445-FAJ.

Penangkapan para tersangka dilakukan pada Minggu (15/12/2024), sekitar pukul 23.00 WIB. Tim Polsek Sosoh Buay Rayap bergerak cepat setelah mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku di rumah keluarganya di Desa Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat.

Baca Juga :  Gegara Komen di Status Facebook Berujung Polisi, Perseteruan Berawal Dari Sini..

Kapolsek Sosoh Buay Rayap menjelaskan, saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. “Saat ini ketiga tersangka telah kami amankan di Mapolsek beserta barang bukti. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban,” ujarnya.

Sebagai langkah pencegahan, Polsek Sosoh Buay Rayap mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan barang berharga kepada orang yang tidak dikenal. Langkah ini penting untuk menghindari kejadian serupa di masa depan.

Komentar