oleh

Pinjam Motor Tak Kunjung Dikembalikan, IRT dan Rekannya Diamankan

Para tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan. foto: ist

HARIANRAKYAT.CO.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Sosoh Buay Rayap Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi pun menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni: Veni Astuti (25), warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Sosoh Buay Rayap. Idi Purwanto (28), seorang buruh tani asal Desa Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat. Amanah (50), ibu rumah tangga asal Dusun III, Desa Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat.

Diketahui, peristiwa dimaksud terjadi pada Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 08.00 WIB, di Dusun I, Desa Mekar Sari, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU. Berdasarkan laporan korban, Aspawi (60), seorang buruh tani asal Desa Mekar Sari.

Baca Juga :  2 Oknum Polisi Terlibat Narkoba, Dapat BB dari Seniornya yang Didemosi

Kejadian bermula saat dirinya sedang menyadap karet di kebun miliknya. Saat itu, pelaku bernama Veni, bersama seorang perempuan lain yang identitasnya belum diketahui, datang ke lokasi dan meminjam sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BG-6122-YAB milik korban.

Komentar