oleh

Polres OKU, Izin Keramaian Minimal H-14

“Dari hasil sosialisasi tersebut kami menghimbau seluruh masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan keramaian khususnya wilayah Kabupaten OKU untuk menyerahkan dokumen permohonan/pemberitahuan tersebut kepada Kepolisian bagian perizinan untuk di teliti.” Pungkasnya. (HRS)

Baca Juga :  PGE Lumut Balai Safari Ramadan; 100 Anak Yatim Dapat Santunan, 500 Al-Qur’an Diwakafkan

Komentar