oleh

Kakak Kandung Sendiri Digasak! N-Max dan HP Adik Raib, Pelaku Dibekuk di Muba

Tersangka Ilhamim. Ist

HARIANRAKYAT.CO.ID – Aksi pencurian yang dilakukan terhadap keluarga sendiri berhasil diungkap Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU).

Seorang pria berinisial ILHAMIM (45) ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor dan dua unit telepon genggam milik adik kandung beserta istrinya.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/136/VI/2026/SPKT/Polres OKU/Polda Sumsel tertanggal 16 Juni 2026.

Peristiwa terjadi pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Bupati M. Said, Lorong Raden Intan, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Korban, Varia Susanti (34), saat itu tengah bekerja bersama suaminya. Pelaku yang merupakan kakak dari suami korban ditinggalkan berada di rumah.

Baca Juga :  Bandar Sabu Ngamuk, Polisi Ditusuk Saat Penyergapan di Pasar Atas

Namun, sekitar pukul 00.30 WIB, korban mendapat telepon dari seorang saksi bernama Toha yang mengabarkan orang yang berada di rumah sudah tidak ada lagi.

Mendapat kabar tersebut, suami korban langsung pulang dan mendapati rumah dalam keadaan kosong serta berantakan.

Komentar