Selanjut Kasi Humas menjelaskan, setelah berhasil mengambil HP korban pelaku Andrie menelepon pelaku Antoni , dengan tujuan supaya bisa membuka kunci/ kode pada layar HP yang di curinya. ” Melihat HP tersebut masih bagus dan harga masih mahal bila dijual lalu pelaku Antoni membujuk pelaku Andrei untuk menukarkan HP curian tersebut degan HP merek Axus milik pelaku Antoni kepada pelaku Andrei, lalu disepakati bersama Antar kedua pelaku. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.100.000,-( empat juta seratus ribu rupiah), ” kata Syafaruddin.
Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan Oleh Team Resmob Singa Ogan yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Bustomi , telah diamankan tersangka Antoni berada di BK 11 Desa Bedilan kecamatan Buaymadang Raya Kabupaten OKU Timur, yang sedang menguasai HP merek Samsung galaxi milik korban, kemudian pelaku Antoni menerangkan cara mendapatkan HP tersebut yaitu dari tangan pelaku bernama Andrie .
Selanjutnya kedua pelaku dan Barang Bukti langsung dibawah ke mapolres OKU untuk melakukan Proses Hukum yang berlaku. (HRS)
Komentar