“Klien kami jelas korban, bukan pelaku. Sudah kehilangan hampir seratus juta rupiah, tapi malah digugat balik. Ini seperti upaya dugaan meghambat proses pidana yang lagi berproses,” tegas Aprisal saat diwawancarai Harian Rakyat, Senin 6/10/25.
Dia menilai, gugatan perdata tersebut justru menguatkan posisi kliennya sebagai korban. “Kami akan hadapi di pengadilan. Kami percaya majelis hakim mampu menilai siapa yang benar-benar dirugikan. Fakta hukumnya sudah jelas, laporan ke Polda bukan fitnah, tapi berdasar bukti kuat,” tegas Aprisal.
Kuasa hukum lainnya, Arya, menambahkan bahwa dalam proses hukum pidana yang kini ditangani Polda Sumsel, status Aswari telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.
“Panggilan penyidik sudah dua kali dilayangkan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir, Kini jadi DPO, Justru sibuk menggugat secara perdata. Ini bisa di kategorikan strategi klasik untuk menghambat proses pidana,” ujarnya.









Komentar