Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP Juncto 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. “Dari penangkapan pelaku, kita mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Honda Brio warna kunging, 2 untuk hape milik korban, serta pisau jenis sangkur alat untuk menghabisi nayawa korban,” katanya. (Joe)
Komentar