oleh

Sadis, Remaja Bunuh dan Bakar Teman Satu Kampusnya

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP Juncto 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. “Dari penangkapan pelaku, kita mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Honda Brio warna kunging, 2 untuk hape milik korban, serta pisau jenis sangkur alat untuk menghabisi nayawa korban,” katanya. (Joe)

Baca Juga :  MANTAP! Dana Desa Tahap 1 di OKUT Tersalur Semua dan Tercepat di Sumsel

Komentar