oleh

Sambangi Kemendagri, Pjs Bupati Tanjabbar Konsultasi Soal Ini

Lebih lanjut, Pjs Bupati mengatakan dari pertanyaan yang telah disampaikan dapat disimpulkan bahwa untuk tata laksana yang pertama kali surat perintah tugas ditandatangani oleh pimpinan organisasi atau Kepala OPD.

“Pada rapat ini kita juga konsultasi terkait Analisa Jabatan (Anjab) beserta beban kerja yang mana nanti akan disinkronkan berdasarkan aturan KemenPAN-RB yang terbaru atau yang berlaku pada tahun sebelumnya,” pungkasnya.  (Thd/*)

Baca Juga :  Kapolres Tanjabbar Pimpin Penyembelihan 11 Hewan Kurban

Komentar