Yang bikin miris, dari hasil interogasi, jaringan ini diduga dikendalikan dari dalam lapas oleh seorang napi berinisial CCP. Polisi kini masih mendalami alur peredaran dan memburu kemungkinan pelaku lain.
Kini keempat tersangka sudah mendekam di Mapolres Tanjab Barat. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polisi menegaskan, perang melawan narkoba tak akan kendor. “Siapa pun yang terlibat, akan kami kejar,” tegas sumber kepolisian.
Aksi ini jadi peringatan keras: Betara bukan tempat aman bagi pengedar barang haram! (Jack/*)









Komentar