oleh

Satgas Prokes Gelar Ops Yustisi, Pembandel Kena sanksi

“Melalui operasi Yustisi ini kamiberikan peringatan keras kepada sejumlah pengguna jalan yang melintas untuk mematuhi Prokes Covid 19. Hal ini dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya penerapan Prokes Covid 19 dalam mencegah penularan Covid 19,” pungkasnya. (Rul)

Baca Juga :  Rp20 Ribu Naik Mobil Aki, Pulang Bayar Rp50 Ribu karena Nabrak Tiang? Pengunjung CitiMall Pertanyakan Aturan Tenant

Komentar