Selian itu, massa juga mendesak pihak BPN OKU untuk segera menyelesaikan permasalahan mafia tanah di PT Minanga Ogan yang mana terkait lahan-lahan hutan kawasan dan tanah yang bersertifikat ilegal serta mencabut sertifikat tanah eks KUD yang telah diputus MA dan berkekuatan hukum tetap.
Sementara, Kepala BPN OKU, Rosidi A Ptnh SH MH, menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh masyarakat OKU secara tertulis atas perbuatan yang telah dilakukannya.
“Saya meminta maaf secara tertulis. Perbuatan saya beberapa waktu lalu karena khilaf. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” tukasnya.(EP)
Komentar