Sebelumnya, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo, juga meminta lembaga antirasuah itu mengembangkan kasus korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR di Kabupaten OKU tahun 2024-2025.
“Bukan hanya terhadap tersangka yang sudah ditetapkan,” kata Yudi, seperti dilansir dari Tempo.co.
Yudi menduga keterlibatan sejumlah pihak pemangku kepentingan di lingkungan DPRD dan pemerintahan. Ia menyatakan, mustahil apabila hanya segelintir orang saja yang terlibat dalam korupsi di pemerintah Kabupaten OKU.
“Kepala Dinas PUPR tidak akan bergerak sendiri tanpa perintah atau paling tidak persetujuan atasan yaitu bupati,” ujarnya. (ep/net)
Komentar